Melalui siaran pers yang diterbitkan Jumat (19/07/2024), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan capaian penerimaan pajak dari transaksi elektronik sebesar Rp25,88 triliun per 30 Juni 2024. Jumlah tersebut berasal dari pungutan PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Penerimaan tersebut sebagian besar berasal dari pemungutan PPN PMSE yakni sebesar Rp20,8 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari setoran tahun 2020 sampai dengan pertengahan tahun 2024. Hingga saat ini PPN PMSE dipungut oleh 172 pelaku usaha yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Kontribusi terbesar berikutnya berasal dari PPh Pasal 23/26 dan PPN dari transaksi peer-to-peer lending (P2P Lending). Total penerimaan tahun 2022 sampai dengan Juni 2024 mencapai Rp2,19 triliun. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022, PPh dikenakan atas bunga pinjaman yang diterima oleh WPDN, BUT, maupun WPLN. Selain itu, terdapat juga pungutan PPN atas penyerahan jasa fintech pada P2P Lending.
Dalam transaksi pada SIPP, pajak yang telah dipungut mencapai Rp2,09 triliun. Jumlah tersebut berasal dari PPh sebesar Rp141,23 miliar dan PPN sebesar Rp1,95 triliun.
Pajak kripto yang dipungut mulai tahun 2022 tercatat sebesar Rp798,84 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari dua jenis pajak, yaitu PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan PPN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.